Menantu Nurhadi Masih Positif COVID-19, Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dinyatakan masih terpapar COVID-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dinyatakan masih terpapar COVID-19.
Sebab karena itu, sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/1/2021) ini kembali ditunda.
"Khusus terdakwa Rezky masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok tes PCR dan untuk hasilnya kita juga belum tahu juga. Kondisinya semakin membaik tapi karena aturannya harus 'di-swab' lagi pada Jumat (22/1), jadi kita tunggu pemeriksaannya," ujar JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Istri Nurhadi Diselisik KPK Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya
Sidang pemeriksaan terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021.
Total ada 19 orang tahanan KPK yang dipindahkan penahanannya di Wisma Atlet Kemayoran sejak 8 Januari 2021.
"Yang Mulia sebagaimana informasi yang kami terima dari petugas rutan Merah Putih, jumlah tahanan gelombang pertama yang positif ada 15 orang, dari 15 orang ini baru 6 orang yang dinyatakan sehat, selebihnya masih di Wisma Atlet kemudian satu orang lagi kemarin ada positif, jadi saya kira tunda ke Jumat pekan depan lebih efektif," kata Nurhadi di rutan KPK melalui sambungan telekonferensi video.
Baca juga: KPK Selisik Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi Dkk di Simprug
Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi dan Rezky juga meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1/2021).
"Sepanjang yang kami tahu, Rezky masih di Wisma Atlet saya belum tahu persis apakah tes hari minggu ini atau Jumat depan. Saya kira sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan hari Jumat (29/1/2021) yang mulia," kata Maqdir.
Namun majelis hakim tidak menyetujui usulan waktu penundaan sidang tersebut.
"Setelah kami memeriksa rencana sidang yang sudah kami susun, dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 orang dan belum lagi saksi 'a de charge' atau ahli dari terdakwa, kami tetapkan sidang berikutnya Rabu (27/1/2021) karena kita terpepet waktu, mudah-mudahan sudah sembuh sehingga Rabu kita bisa periksa saksi," kata ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Baca juga: Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar.