Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pemalsu Surat Tes Covid-19

Pimpinan DPR apresiasi Polri yang berhasil ungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pemalsu Surat Tes Covid-19
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan apresiasi terhadap Kepolisian yang  telah melakukan penangkapan terhadap sindikat pemalsuan Tes Covid-19 palsu di bandara Soekarno-Hatta.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mengungkap Sindikat pemalsu Tes Covid-19, karena pemalsuan ini dapat berdampak pada orang banyak, dimana jika pengguna hasil tes palsu ini positif covid maka dapat menularkan kepada orang lain, terlebih pada yang rentan," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Kasus pemalsuan tes Covid-19 dengan penangkapan pemalsu sebelumnya terjadi di pelabuhan hingga stasiun kereta api.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dengan pengungkapan sindikat di Bandara Soetta, maka kasus pemalsuan surat tes Covid-19 ada di seluruh moda transportasi publik via darat, laut dan udara.

"Temuan pemalsuan hasil rapid tes terjadi di seluruh moda transportasi publik. Isu ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama disaat pemerintah juga akan menjalankan program vaksinasi di seluruh pelosok Indonesia," ucapnya.

Politikus Partai Golkat ini mengingatkan kepada masyarakat, terdapat ancaman pidana hingga 4 Tahun terhadap pemalsuan surat tes covid-19 ini, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268.

"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapakan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini, dan apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah

BERITA REKOMENDASI

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 15 orang pelaku pemalsuan surat swab test Covid-19.

Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.

"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri mengatakan ada 2 aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.

"Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.


Menurut Yusri, DS yang menerbitkan surat tews swab palsu itu.

Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas