Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Kristen Gray Bule yang Postingannya Viral Itu Terancam Diusir dari Bali

Baru-baru ini viral postingan turis asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang menceritakan tentang kehidupannya yang serba murah di Bali.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh, Kristen Gray Bule yang Postingannya Viral Itu Terancam Diusir dari Bali
https://twitter.com/kristentootie
Kristen Gray dan bukunya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini viral postingan dari seorang turis asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang menceritakan tentang kehidupannya di Bali.

Postingannya dikritisi banyak pihak karena dinilai memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta diduga melakukan penghindaran pajak.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak imigrasi menindak tegas kepada setiap warga negara asing yang melanggar aturan di dalam negeri.

“Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

"Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti," sambung politikus NasDem itu.

Kronologi kasus Kristen Gray hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia.
Kronologi kasus Kristen Gray hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy / KOMPAS.com Imam Rosidin)

Menurutnya, jika memang ada potensi pelanggaran hukum, maka turis tersebut jangan hanya dideportasi, tapi harus diproses hukum terlebih dahulu di Indonesia.

“Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia"

Berita Rekomendasi

". Dimejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum,” papar Sahroni.

Sahroni pun meminta pihak imigrasi segera berkordinasi dengan kedutaan besar Amerika Serikat, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warganya.

Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali

"Segera koordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray lewat twit-nya, @kristentootie menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu. Dia mengaku berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat.

Saat pemerintah memberlakukan pengetatan, dia tidak bisa meninggalkan Bali, lalu bekerja sebagai desain grafis.

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari. Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Dia datang menggunakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk wisata dan hanya berlaku 6 bulan.

Dipanggil Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray.

Warga Negara Asing (WNA) yang bikin heboh lantaran mengajak WNA lain pindah ke Bali selama pandemi COVID-19 ini disebut tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali.

"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.

Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.

Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.

"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.

Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.

Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.

"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.

Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.

"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya.

"Sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin. (seno/ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas