Dukcapil Kemendagri Target 5,7 Juta Perekaman E-KTP di 2021
Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hudori mengungkapkan jumlah wajib KTP Tahun 2020 adalah sebesar 196.394.976 jiwa.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menargetkan perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa pada Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori pada Penyampaian Rilis Hasil Sensus Penduduk 2020 dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Hotel Borobudur, Jakarta Kamis (21/1/2021).
“Sinergitas data kependudukan antara Kemendagri dengan BPS saya berharap tetap terus berlanjut, sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan," kata Hudori dalam keterangannya.
Baca juga: Kemendagri Dorong Disdukcapil Daerah Gelar Program Menyapa Masyarakat
Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hudori mengungkapkan jumlah wajib KTP Tahun 2020 adalah sebesar 196.394.976 jiwa.
Sementara itu, capaian perekaman KTP-el sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%.
Dengan demikian, sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.
Sedangkan untuk Tahun 2021 wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa.
Yaitu terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir Tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa.
Selain itu pada data kependudukan semester II Tahun 2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang mana kesemuanya sudah memiliki KTP-el.
Sebagai informasi Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.