Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, Lembah, Laut Maksimal 3 Kata

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 2/2021 mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken PP Rupabumi, Nama Pulau, Gunung, Lembah, Laut Maksimal 3 Kata
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 2/2021 mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.

Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.

Baca juga: Buka Kompas100 CEO Forum XI, Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Sementara itu, unsur buatan terdiri dari wilayah administrasi pemerintahan; objek yang dibangun; kawasan khusus; dan tempat berpenduduk, Selain itu tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

Dalam PP tersebut diatur mengenai penamaan Rupabumi harus memprioritaskan Bahasa Indonesia.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," bunyi pasal 3 huruf b PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (21/1/2021).

Baca juga: Jokowi Jelaskan Sejumlah Sektor yang Akan Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19 

Berita Rekomendasi

Selain itu kaidah penamaan dan penulisan Rupabumi menggunakan paling banyak 3 kata. Selain itu penamaan juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: Soal Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kalau Biaya Ditanggung Perusahaan, Kenapa Tidak?

Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; serta menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.

"Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan," bunyi pasal 4 PP tersebut.

PP tersebut berlaku sejak diundangkan. PP diteken Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas