Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Ditolaknya Uji Materi Rizal Ramli Terkait PT 20 Persen

Kata Herlambang, ketentuan Presidential Threshold 20 persen hanya menguntungkan oligarki politik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Ditolaknya Uji Materi Rizal Ramli Terkait PT 20 Persen
Tribunnews/Herudin
Ekonom Rizal Ramli (tengah) ditemani Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kanan) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 yang mensyaratkan 20 persen kursi menjadi 0 persen. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli terkait ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara, Herlambang P Wiratraman menyayangkan putusan MK yang membatalkan uji materi itu atas dasar pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Herlambang menilai seharusnya MK bisa membahas uji materi atau menguji argumen hukum pemohon yang menyebut PT 20 persen menguatkan sistem politik kartel.

Baca juga: Politikus Demokrat: Seharusnya Presidential Threshold 0 Persen Jika Ada Pemilu Serentak

"Ratio decidendi terkait tidak memiliki kedudukan hukum, sayangnya tidak mendasarkan argumen hukum yang melihat PT sebagai konteks politik menguatnya sistem politik kartel, yang semestinya hakim MK lebih peka memahami perkembangan politik sebagai alam bekerjanya hukum Pemilu," ujar Herlambang, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya ketentuan PT 20 persen dari sisi realitas bertolak belakang dengan semangat demokratisasi politik representasi kewargaan.

Baca juga: Uji Aturan Presidential Threshold ke-14 Kalinya, MK Harap Permohonan Rizal Ramli Ada Perbedaan

Karena hal tersebut membuat jumlah calon presiden di Indonesia terbatas.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan ketentuan hukum semestinya dapat memangkas atau meminimalisir bekerjanya sistem politik kartel.

"Seharusnya MK memanfaatkan aliran pemikiran atau nalar realisme hukum untuk memahami konteks itu," kata dia.

Baca juga: Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen

Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Universitas Airlangga itu juga melihat ketentuan PT 20 persen hanya menguntungkan oligarki politik.

"Tentu, ini justru melemahkan demokrasi dan mengarahkan situasi politik ke bentuk otoritarianisme baru, karena instrumen demokrasi digunakan untuk melumasi kepentingan autokrat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas