KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Tebu di PTPN XI
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait ada praktik dugaan rasuah di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini tengah melakukan penyidikan terkait ada praktik dugaan rasuah di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Dugaan korupsi yang sedang diusut KPK mengenai proyek pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu sixth roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI periode tahun 2015-2016.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan sixth roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Sandiaga Minta KPK Kawal Seluruh Proyek Kemenparekraf
Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan secara rinci konstruksi kasus ini.
Ia juga belum dapat membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Kata Ali, konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan tersangka akan disampaikan setelah adanya upaya paksa terhadap para tersangka tersebut.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," katanya.
Ali berjanji KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.
Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.