KPK Dalami Peran Anggota DPRD Jabar Urus Anggaran Banprov Indramayu
Dalami peran anggota DPRD Jabar, KPK periksa 4 saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya peran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengurus anggaran bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Dugaan itu diusut KPK dengan memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Empat saksi yang digarap penyidik KPK yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada BAPPEDA Indramayu, Woni Dwi Nanto; Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Jabar (eks Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar), Yuke Maulani; PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Ferry Mulyadi ; dan Staf ahli Partai Golkar, Muh Fajar Shidik CH.
Baca juga: Buru Harun Masiku Hingga Sjamsul Nursalim, KPK Bentuk Satgas Khusus
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya khusus dari para anggota DPRD Provinsi Jabar dalam mengurus anggaran banprov untuk Kabupaten Indramayu," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.