KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, dari Perhiasan Bermatakan Berlian hingga Mobil
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pukul 11.00 waktu server menggunakan metode penawaran melalui internet.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal melelang barang rampasan negara dari perkara terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Adapun objek yang akan dilelang antara lain satu paket perhiasan berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Harga limit perhiasan tersebut yakni Rp240.451.000 dengan uang jaminan Rp50 juta.
Kemudian satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan harga limit Rp355.373.000 dan uang jaminan Rp72 juta.
Serta satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dengan harga limit Rp153.191.000 dan uang jaminan Rp31 juta.
Menurut Ali, lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pukul 11.00 waktu server menggunakan metode penawaran melalui internet atau closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link berikut http://bit.ly/Lelang201021," kata Ali.
Diketahui, Syahrul Rajasampurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.
Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.