Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Golkar: Perpres RAN-PE Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme

Penandatanganan Perpres 7/2021 tentang RAN-PE oleh Presiden Jokowi dianggap sebagai komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator Golkar: Perpres RAN-PE Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Christina Aryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyebut keberadaan Peraturan Presiden 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Perpres 7/2021 tentang RAN-PE.

Baca juga: DPR Dukung Terbitnya Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Menurut Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa, bukan hanya pemerintah.

Apalagi, perkembangan saat ini diakuinya memang mengkhawatirkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

"Saya melihat RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata," ucapnya.

"Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," imbuhnya.

Baca juga: Setuju Nama Dewan Pengawas LPI, DPR Segera Surati Presiden Jokowi

Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Christina menilai, bahwa Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," pungkas Christina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas