Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Presiden Teken PP Nomor 3/2021, Masyarakat Bisa Ikut Pelatihan Militer untuk Bantu TNI

Komponen Cadangan terdiri atas: Warga Negara; Sumber Daya Alam; Sumber Daya Buatan; dan Sarana dan Prasarana Nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Teken PP Nomor 3/2021, Masyarakat Bisa Ikut Pelatihan Militer untuk Bantu TNI
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). PP tersebut mengatur soal pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung, serta bela negara.

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama TNI yang sedang melaksanakan tugas pertahanan negara.

Baca juga: Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan di Tahap Pertama

Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan terdiri atas: Warga Negara; Sumber Daya Alam; Sumber Daya Buatan; dan Sarana dan Prasarana Nasional.

Para anggota komponen cadangan dibagi dalam 3 komponen cadangan, yakni komponen cadangan matra darat, laut dan udara. 

Pembentukan komponen cadangan dilakukan melalui proses seleksi. Nantinya Kementerian akan membuka seleksi pendaftaran bagi masyarakat. Mereka yang lolos seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar militer. 

Berita Rekomendasi

"Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Selama 3 (tiga) bulan," Bunyi pasal 54 ayat 1 PP tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (21/1/2021).

Pelatihan dasar kemiliteran nantinya akan dilaksanakan pada: lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: PP Undang-undang PSDN Terbit, Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komponen Cadangan

Selama pelatihan berlangsung, calon komponen cadangan nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas diantaranya uang saku, perlengkapan lapangan, perawatan kesehatan serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mereka akan mendapatkan perlengkapan militer. 

Nantinya para anggota Komcad akan mendapatkan pangkat dengan mengacu pada penggolongan pangkat di Tentara Nasional Indonesia.

"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi pasal 58 ayat 3.

PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP ditetapkan presiden pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas