Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Leonardo, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan berinisial S terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 1 orang sebagai saksi yaitu S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Daftar 5 Manajer Investasi yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Leonardo, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS:Temukan Dugaan Korupsi, Kejagung RI Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas