Direktur PT MIT Didakwa Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 Miliar Guna Pengurusan 2 Perkara
(JPU) mendakwa Hiendra menyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, pada Jumat (22/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hiendra menyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkati sengketa kepemilikan saham PT MIT.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Gina Saraswati selaku jaksa KPK di persidangan.
"Yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012 - 2016 melalui Rezky Herbiyono, dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Gina.
Baca juga: Menantu Nurhadi Disebut Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto
Jaksa menyatakan upaya pengurusan perkara itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
"Pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," katanya.
Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Hiendra diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.