Virus Corona
Kafe Buka hingga Jam 8 Malam saat Perpanjangan PPKM, Pemerintah Ungkap Alasannya
Menteri Airlangga Hartarto ungkap alasan kenapa pemerintah melonggarkan waktu operasional kafe dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru saja diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Airlangga mengatakan kegiatan masyarakat seperti makan di kafe tetap dibatasi kapasitasnya sebanyak 25 persen.
Namun, ada perubahan jam.
"Jam diubah dari jam 19.00 WIB menjadi jam 20.00 WIB atau jam 8 malam," kata Airlangga di Kantor Studio Digital Partai Golkar, Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perluas Kebijakan PPKM di Luar Jawa dan Bali
Airlangga pun menjelaskan soal perubahan jam tersebut.
"Kami banyak menerima keluhan dari UMKM yang meminta diberikan waktu agak lebih panjang, tetapi take away silakan terus berjalan," tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Airlangga, untuk akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia juga berlaku sama.
"Kita belum menerima WNA kecuali level menteri, diplomasi dan lain-lain," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pedagang di Pasar Hewan Purbalingga Keluhkan Penjualannya Anjlok Hingga 70 Persen
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021, dimana sebelumnya berlaku sejak 11-25 Januari 2021.
"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).