KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI
Penyidik KPK mulai gilir pemeriksaan para saksi di kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin giling tebu di PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Yang diperiksa pada Kamis (21/1/2021) kemarin ialah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017, Subagio.
"Subagio, keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Tebu di PTPN XI
Harusnya penyidik KPK memeriksa seorang saksi lagi, yaitu Staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015, Djoko Martono.
Namun kata Ali, Djoko Martono terkonfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dua hari sebelumnya, Rabu (20/1/2021), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI, Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya, Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," terang Ali.
Sementara dari saksi Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Harusnya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Adi Wijarwo.
Akan tetapi Ali mengatakan, Adi Wijarwo tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Periksa 5 Saksi
KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.
Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.
Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.