Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS: Pemerintah Harus Cermat Mengelola Komponen Cadangan Pertahanan

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan, pemerintah harus cermat melaksanakan amanat UU PSDN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PKS: Pemerintah Harus Cermat Mengelola Komponen Cadangan Pertahanan
Oji/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan, pemerintah harus cermat melaksanakan amanat UU PSDN.

"Saya menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut untuk merekrut, membina dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad)," kata Sukamta melalui keterangannya, Jumat (22/1/2021).

"Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran," imbuhnya.

Baca juga: PP Undang-undang PSDN Terbit, Kemhan Segera Buka Rekrutmen Komponen Cadangan

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan, mobilisasi komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja.

Berita Rekomendasi

Sebab komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Namun menurutnya harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat.

Sebenarnya, lanjut Sukamta, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana.

Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa.

Menurutnya, dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Jangan sampai ada tumpang tindih.

Baca juga: Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan di Tahap Pertama

"Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang.

Namun juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas