Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Edhy Prabowo Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Suharjito.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Suharjito yang disangka sebagai pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan Tiga Tersangka Kasus Suap Benur

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Suharjito ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat (22/01/2021), tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Para Eksportir Benur

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan itu, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito.

Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) dan pihak-pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini terungkap Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Tiga tersangka lainnya yaitu staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; serta Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Dengan demikian, keempat tersangka penerima suap dari eksportir benur inj bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 22 Februari 2020 mendatang.

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Para Eksportir Benur

"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Curhat Aturan Kunjungan Tahanan Daring

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Baca juga: KPK Konfirmasi Barang Sitaan Kasus Suap Benur ke Edhy Prabowo

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas