Setneg Segera Proses Surat Persetujuan DPR Soal Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Mensesneg telah menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Setya Utama, telah menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.
Selain itun, Sekretariat Negara pun sudah menerima surat dari DPR RI terkait Penyampaian Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.
Kedua surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sesjen DPR RI), Indra Iskandar, kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (22/1/2021) pukul 10.40 WIB.
Baca juga: DPR Serahkan Surat Hasil Persetujuan Listyo Sigit Sebagai Kapolri ke Presiden
Terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, Ketua DPR dalam suratnya menyebutkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Sementara pada surat lainnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyebutkan bahwa DPR RI dapat menyetujui nama-nama calon Anggota Dewas LPI dari unsur profesional yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.
Baca juga: Pengamat : DPR Terima Komjen Pol Listyo Sebagai Kapolri Sangat Tepat
Dikutip dari Setneg.go.id, berdasarkan persetujuan DPR RI tersebut, selanjutnya akan ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dewas LPI yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan unsur profesional.
Pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021.
Baca juga: Jadi Kapolri, Ini yang Akan Dilakukan Komjen Pol Listyo Sigit Usai Ditetapkan DPR
Sebelumnya, DPR RI resmi menyerahkan surat persetujuan terhadap pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.
Penyerahan surat tersebut diberikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surat persetujuan Kapolri kepada presiden melalu mensesneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Indra menyebut, pelantikan Listyo Sigit akan dilakukan sebelum 30 Januari 2021 atau sesuai batas pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun kapolri," ucap Indra.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Penetapan itu diambil setelah semua fraksi menyetujui hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (21/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.