Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Pengadilan, Aliran Suap Rp 45,7 M dari Dirut PT MIT ke Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pemberian suap ini disamarkan lewat kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Pengadilan, Aliran Suap Rp 45,7 M dari Dirut PT MIT ke Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.

Pemberian suap ini disamarkan lewat kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM).

"Pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," kata Jaksa KPK Gina Saraswati membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Suap itu dimaksudkan supaya Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus. 

Baca juga: Direktur PT MIT Didakwa Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 Miliar Guna Pengurusan 2 Perkara

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

"Yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012 - 2016 melalui Rezky Herbiyono, dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

BERITA TERKAIT

Jaksa menyatakan upaya pengurusan perkara itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas