Usai Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Curhat Aturan Kunjungan Tahanan Daring
Edhy sebagaimana diketahui merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur pada Kamis (21/1/2021) hari ini.
Edhy mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring mewabahnya pandemi COVID-19.
Edhy sebagaimana diketahui merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.
"Kalau boleh untuk menguatkan ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19. Kan boleh pakai masker, swab," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Edhy bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan.
Sebab, selama dua bulan terakhir dirinya belum bertemu dengan keluarga.
"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun covid saya tahu, kan covid ada mekanisme," kata dia.
Baca juga: KPK Sita Tas dan Baju Merek Ternama yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum.
Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.
"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Saya minta tolong walaupun terbatas enggak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," katanya.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo soal Penerimaan Fee dari Para Eksportir Benur
Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.
Diketahui, KPK belakangan ini membelakukan kunjungan tahanan secara daring dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga antirasuah.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.