Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Berikut Cara Pencairannya

Simak cara pencairan dan pengecekan nama penerima dana bantuan sosial. Pengecekan dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KLIK dtks.kemensos.go.id Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Berikut Cara Pencairannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST). - Berikut cara pencairan dan pengecekan nama penerima dana bantuan sosial melalui dtks.kemensos.go.id. 

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Ini Cara Mencairkannya

Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di www.pln.co.id & PLN Mobile, via WhatsApp akan Dihapus

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas