Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Usut Perusahaan Dalam Tender

Periksa sejumlah saksi, KPK mulai usut keikutsertaan perusahaan dalam tender kasus dugaam korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Usut Perusahaan Dalam Tender
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keikutsertaan perusahaan dalam tender kasus dugaan  korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.

Caranya dengan memeriksa saksi bernama Budi Santoso selaku wiraswasta pada Jumat (22/1/2021).

"Budi Santoso didalami pengetahuannya terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai  perusahaan pendamping dari PT WDN yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI

Tak hanya Budi Santoso, tim penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lagi untuk mengungkap kasus rasuah ini, yaitu karyawan di PT Trisula Abadi bernama Hendra Rahardjo.

"Hendra Rahardjo didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT Trisula Abadi sebagai perusahaan pendamping yang diundang oleh PTPN XI untuk mengikuti penawaran harga pada proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016," ujar Ali.

KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).

Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Berita Rekomendasi

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Baca juga: Kasus Dana Bansos, KPK Panggil Pejabat Kemensos Hingga Pegawai BUMN

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.

"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1/2021).

Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.

Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas