Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Proses Ikut Serta Perusahaan Rekanan Pengadaan Bansos

Abdurahman didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor bansos wilayah Jabodetabek

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Dalami Proses Ikut Serta Perusahaan Rekanan Pengadaan Bansos
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) sebagai salah satu distributor bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek.

Caranya dengan memeriksa pihak dari PT PBG bernama Abdurahman dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial pada Jumat (22/1/2021).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Abdurahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Abdurahman didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," terang Ali lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Tak hanya mendalami keikutsertaan PT PBG sebagai rekanan Kemensos, Abdurahman juga diselisik KPK soal dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka Ardian Iskandar Maddanatja kepada tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi

Selain Abdurahman, penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Yanse.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, Yanse dikonfirmasi terkait keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai  salah satu supplier pada pengadaan bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.

Yang tak kalah penting, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan saksi terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) selaku Mensos untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor," sebut Ali.

Satu lagi dari Kemensos, tim penyidik KPK memeriksa Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Mensos.

Lewat Kukuh, kata Ali, KPK mendalami pengetahuannya terkait mekanisme pengadaan bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.

Terakhir, penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati.

Baca juga: Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Usut Perusahaan Dalam Tender

"Daning Saraswati, kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan pendalaman melalui konfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: KPK Selisik PT Bhumi Prasaja Sebagai Rekanan Penyedia CSRT

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas