KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi
KPK dapat informasi beberapa saksi di kasus dugaan suap dana banprov Pemkab Indramayu diintimidasi sebelum diperiksa KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang diintimidasi.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Ali menegaskan, KPK tak main-main akan menjerat intimidator dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Baca juga: Kasus Suap Bantuan Provinsi Indramayu, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar
Baca juga: KPK Dalami Modus Anggota DPRD Jawa Barat Urus Anggaran Banprov Indramayu
Terlepas dari perkara intimidasi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi dan pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1/2021).
Dua terpidana perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," kata Ali.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.