Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum

FPI melaporkan kematian enam anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional, sebut untuk perjuangan penegakkan hukum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. FPI melaporkan kematian enam anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional, sebut untuk perjuangan penegakkan hukum. 

Komnas HAM, lanjut Hariadi, sudah mengetahui langkah tim advokasi yang melaporkan ke ICC.

Baca juga: Tim Advokasi Laskar FPI: Pernyataan Ketua Komnas HAM Justru Menyudutkan Para Korban

Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan laporan ke ICC akan sulit.

Hal itu lantaran Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.

Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," jelas Hariadi.

Komnas HAM Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran Berat

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah menyerahkan laporan soal dugaan tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

Laporan setebal lebih dari 1.006 halaman itu ia serahkan pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam laporannya itu, ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.

Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tewasnya Laskar FPI kepada Jokowi

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.

"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."

"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Taufan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Tangkap Layar Kompas TV)

Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas