Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum

FPI melaporkan kematian enam anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional, sebut untuk perjuangan penegakkan hukum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. FPI melaporkan kematian enam anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional, sebut untuk perjuangan penegakkan hukum. 

"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.

Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.

Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kematian 4 Laskar FPI

Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.

"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."

"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."

"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," jelasnya.

Baca juga: Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Mereka juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Komnas HAM juga merekomendasikan untuk mengusut dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas