Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Menyambut Baik Keputusan AS Sidangkan Pelaku Bom Bali, Hambali Cs

Persidangan terhadap tiga orang terduga tindak pidana terorisme, dapat mengungkap strategi pelaku teroris dalam melancarkan aksinya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi I DPR Menyambut Baik Keputusan AS Sidangkan Pelaku Bom Bali, Hambali Cs
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Peringatan 14 tahun Bom Bali I berlangsung khidmat di Ground Zero Monument, Legian, Kuta, Bali, Rabu (12/10/2016). Ratusan orang baik turis asing, domestik dan warga berdoa dan mengenang para korban sambil meletakkan bunga. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyambut baik keputusan Amerika Serikat menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana teroris bom Bali Hambali Cs, yang saat ini ditahan di pangkalan militer Guantanamo, AS.

"Dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik," ucap Syaifullah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, penahanan terhadap seseorang, tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Setiap manusia berhak untui mendapatkan keadilan di muka bumi," ucap politikus PPP itu.

Baca juga: Amerika Akan Sidangkan Hambali Cs Tiga Tersangka Bom Bali yang Ditahan di  Guantánamo

Syaifullah menyebut, persidangan terhadap tiga orang terduga tindak pidana terorisme, dapat mengungkap strategi pelaku teroris dalam melancarkan aksinya.

"Kita bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan, agar sebagai negara tempat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif," papar Syaifullah.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Amerika Serikat (AS) mengumumkan rencana untuk persidangan tiga tersangka bom Bali yang dipenjara di Teluk Guantánamo.

Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam pemboman Bali pada tahun 2002 lalu.

Hal itu dilansir Guardian pada Jumat (22/1/2021).

Setelah penundaan yang tidak dapat dijelaskan, seorang pejabat senior hukum militer AS pada Kamis (21/1/2021) waktu setempat menyetujui tuduhan yang mencakup konspirasi, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga tersangka.

Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002 dan setahun kemudian Hotel JW Marriott di Jakarta.

Baca juga: Hambali WNI Tersangka Terorisme yang Ditahan di Guantanamo, Mulai Sakit-sakitan Menjelang Pengadilan

Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.

Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Warga Negara Indonesia (WNBI) yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Hambali diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaida Asia Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas