Munarman Ungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan masih menunggu hasil general check up atau hasil pemeriksaan medis yang telah ia jalani.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan masih menunggu hasil general check up atau hasil pemeriksaan medis yang telah ia jalani.
Diketahui Rizieq Shihab saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan petinggi FPI, Munarman.
"Beliau masih menjalani penahanan di rutan Bareskrim."
"Masih menunggu hasil general chek up," ungkapnya kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu
Baca juga: Amien Rais Bakal Buat Buku Putih Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Dikabarkan Sesak Napas
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi kliennya.
Meski penanganan dan perlakuan polisi sangat baik, namun Rizieq Shihab dikabarkan masih bermasalah dengan lambung dan pernafasan.
Bertemu pada Kamis (21/1/2021), Aziz mengatakan jika kondisi Habib Rizieq belum mengalami perubahan.
"Belum, masih stagnan," ujar Aziz dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: TP3 Sebut 6 Laskar FPI Tidak Bersenjata dan Tidak Menyerang Polisi
Baca juga: Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Aziz mengatakan jika gejala sakit Rizieq Shihab masih sama dengan sebelumnya.
Ia mengalami sesak napas dan gangguan di lambung.
"Masih sama," ujarnya.
Sementara dikatakan Aziz, pihak kepolisian menangani kesehatan Rizieq Shihab dengan baik dan profesional.
Lebih lanjut, Aziz memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan Habib Rizieq agar segera kembali pulih.
"Mohon doanya seluruh masyarakat," mohon Aziz.
Tabung Oksigen di Polda
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab mengaku sempat mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian pun angkat bicara terkait pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum dari Rizieq tersebut yakni Sugito Atmo Prawiro.
"Menurut dia napasnya kurang itu, tapi memang menurut beliau dia ada riwayat jantung menurut pengakuan ke saya ya, ke dokter juga iya."
"Jadi dia ke mana-bawa bawa oksigen. Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, ketika dihubungi, Jumat (7/1/2021) lalu.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tabung oksigen saat Rizieq menyatakan sesak napas.
Akan tetapi, Rizieq disebutnya menolak tabung oksigen tersebut. Yang bersangkutan meminta tabung oksigen untuk dibawakan keluarganya dari rumah.
"Sama dokter diperiksa terus dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat, dikasih oksigen, dia nggak mau. Dia mintalah oksigen dari rumah," kata dia.
Baca juga: Komjen Sigit Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Insiden Laskar FPI, Komnas HAM: Ambil Langkah Lidik
Usut punya usut, Rahmat mengatakan Rizieq mengatakan memang selalu membawa tabung oksigen setiap kali bepergian.
Jika merasa tidak enak badan, Rizieq akan menggunakan tabung oksigen tersebut.
Mendengar hal itu, Rahmat pun tak mempermasalahkan kebiasaan dari Rizieq.
Diketahui Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.
Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, 'Mohon Doa Warga Indonesia'
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Timur.com/Mansur AM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.