Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Jual Beli BBM Ilegal, DPR: Segera Ungkap Oknum yang Terlibat

Pimpinan DPR minta penegak hukum gerak cepat mengembangkan kasus dua kapal tanker berbendara asing yang diduga melakukan transfer BBM ilegal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Jual Beli BBM Ilegal, DPR: Segera Ungkap Oknum yang Terlibat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Ketua DPR RI - Azis Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).

Pimpinan DPR meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengembangkan kasus ini dan segera memberantas jaringan yang terlibat.

"Segera ungkap oknum-oknum yang terlibat, tidak boleh ada lagi mafia dalam penyediaan dan distribusi BBM ilegal. Hal ini bagian dari melindungi keutuhan dan batas-batas NKRI serta membangun persaingan sehat sesuai semangat UU Cipta Kerja menuju Indonesia Maju," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal di Perairan Pontianak Diamankan

Azis mengapresiasi langkah Bakamla yang mengamankan kapal tanker berbendera asing tersebut.

Dia menegaskan DPR mendukung Bakamla sepenuhnya dalam mengamankan batas-batas NKRI dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

"DPR mengapresiasi kinerja Bakamla dalam hal ini. Semua bentuk kegiatan asing secara ilegal wajib ditindak tegas," ucap Azis.

Baca juga: Bakamla Halau Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Laut Natuna

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, langkah Bakamla sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014.

BERITA REKOMENDASI

"Yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Azis.

"Ada banyak pelanggaran di kasus ini, kegiatan ilegal transfer BBM ship to ship, tidak mematuhi aturan pengibaran bendera, hingga melakukan oil spilling. UU Migas Nomor 22 tahun 2001 telah mengatur segala bentuk peraturan dan sanksi yang wajib di patuhi. Sehingga kasus ini dapat di kembangkan dalam menjerat oknun-oknum yang terlibat," pungkas Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas