Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Uang Suap Bantuan Provinsi Indramayu Diusut KPK

KPK mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aliran Uang Suap Bantuan Provinsi Indramayu Diusut KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Untuk itu, penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Isfhan Taufik Munggaran untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.

"Isfhan Taufik Munggaran didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Ditahan KPK, Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Tutupi Tangan Terborgol Pakai Jaket

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi CSRT Bawa Dampak Bencana Alam

Berita Rekomendasi

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas