Ditahan KPK, Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Tutupi Tangan Terborgol Pakai Jaket
KPK menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Lissa yang sudah mengenakan rompi oranye enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para pewarta.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi CSRT Bawa Dampak Bencana Alam
Ia terus berjalan menuju mobil tahanan sembari menutupi tangannya yang terborgol menggunakan jaket kelir hitam.
Dengan penahanan ini, Lissa menyusul dua tersangka lainnya kasus korupsi citra satelit yang telah ditahan, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Lissa dilakukan tim penyidik setelah memeriksa sekitar 46 orang saksi.
Baca juga: KPK Tetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Sebagai Tersangka Korupsi CSRT
Lissa akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Lissa akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex.
Peran tersangka
KPK menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Survei Sebut KPK Berkinerja Baik, Masinton Pasaribu: Tidak Boleh Lantas Besar Kepala
Alex, sapaan Alexander, membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lissa Rukmi Utari.
Pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek di mulai, kata Alex, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Baca juga: Isu Taliban Kembali Berdengung di KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Alex mengungkapkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi
Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Lissa Rukmi Utari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima hari sebelumnya, Rabu (20/2021), KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.