Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi
153 WNA yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk berdasarkan SE Dirjen Imigrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan ada 153 warga negara asing (WNA) asal China telah memasuki Indonesia pada Sabtu (23/1/2021).
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menjelaskan, 153 WN China ini tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Nursaleh lewat keterangannya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Legislator PKS Minta Pemerintah Perbaiki Soal Karantina WNI dari Luar Negeri
Kata Nursaleh, 153 WN China tersebut terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta tiga orang visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," terang Nursaleh.
Ia mengatakan, setelah para penumpang pesawat China Southern Airlines diperiksa kesehatannya, mereka juga diperiksa dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," kata Nursaleh.
Baca juga: WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.