Ketua Komisi XI Nilai LPI Jadi Terobosan Tercapaianya Visi Indonesia 2045
Menurutnya, LPI bertujuan untuk meningkatkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lembaga ini memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depan.
Di masa sidang III Tahun Sidang 2020-2021 DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan untuk membicarakan secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Melalui pembentukan LPI ini, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi," ungkap Dito, dikutip dari rilisan pers yang diterima Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Lahirnya LPI, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp 15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebutkan, “Langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020. Saya optimistis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru."
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dito Ganinduto mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangam, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) dan memberikan dan menerima pinjaman betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesionalisme, dan tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global.
ke depan, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto optimis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya melalui di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia.
Selain itu, sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.