Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Broker PT Tigapilar Agro Utama Soal Aliran Uang ke Dirjen di Kemensos

Aliran dana ini diduga untuk memuluskan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk Kemensos sebagai salah satu rekanan atau vendor pengadaan bansos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Cecar Broker PT Tigapilar Agro Utama Soal Aliran Uang ke Dirjen di Kemensos
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja kepada Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin dan sejumlah pihak lainnya.

Aliran dana ini diduga untuk memuluskan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk Kemensos sebagai salah satu rekanan atau vendor pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk itu, penyidik KPK memeriksa broker PT Tigapilar Agro Utama Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Baca juga: Kasus Dana Bansos, KPK Panggil Pejabat Kemensos Hingga Pegawai BUMN

"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).

Selain memeriksa Nuzulia, dalam mengusut kasus suap bansos ini, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos Victorius Saut HS.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mencecar Victorius mengenai proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Sementara terhadap seorang saksi lainnya, yakni Lucky Falian dari PT Agri Tekh, penyidik KPK mendalami mengenai berbagai dokumen yang telah disita.

"Yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: KPK Selisik Perusahaan Penyuplai Barang Bansos di Kemensos

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas