Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray

Otoritas di Bali pun lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan melakukan deportasi kepada seorang warga asal Rusia

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Layanan Penerbangan Komersial Dihentikan, 26 Pesawat Parkir Longstay di Bandara Ngurah Rai. Kasus WNA dideportasi Imigrasi Bali 

Berdasarkan data keimigrasian, Sergei Kosenko tinggal di Jalan Siligita Nusa Dua.

Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.

"Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak," imbuh Jamaruli.

Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung.

Tak hanya itu, ia juga mengunggah pesta itu di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kegiatan itu dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT," papar Jamaruli.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itulah, Sergei Kosenko juga diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.

Pendeportasian dilaksanakan pada sore hari ini, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Lantas, bagaimana dengan teman Sergey Kosenko yang ikut dalam aksi ceburkan diri naik sepeda motor itu?

"Terhadap temannya kita masih upayakan agar bisa kita lakukan tindakan. Kenapa kejadiannya bulan Desember dan tidak bersamaan dengan Sergey deportasinya karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti kalau misalnya itu tindak pidana umum tidak serta merta kita bisa lakukan deportasi," imbuh Jamaruli Manihuruk.

"Kalau dia salah (melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah maupun keimigrasian) ya kita deportasi," tandasnya,

Seperti pernah diberitakan Tribun Bali, aksi wisatawan mancanegera (wisman) yang menceburkan diri ke laut dengan sepeda motornya viral di media sosial (medsos).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas