Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ambroncius Nababan, Segera Diperiksa Terkait Konten Rasisme
Politikus Partai Hanura itu diduga telah mengunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah media sosial itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan," ujarnya.
Argo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan analasis terkait unggahan Ambroncius di akun Facebook.
Menurut Argo, pihaknya tak tinggal diam atas kasus tersebut.
"Kami sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kami sudah melakukan analisis oleh Siber Bareskrim," ujarnya.
Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi menindak Ambroncius yang diduga melakukan aksi rasisme terhadap Natalius Pigai.
Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga: Ini Alasan Ambrocius Nababan Unggah Konten Rasisme, Kesal dan Marah Kepada Natalius Pigai
Sementara aksi Ambroncius itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Jaleswari menyatakan aksi Ambroncius yang merupakan kader Partai Hanura itu merupakan bentuk diskriminasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, aksi tersebut dapat diproses secara hukum.
Ia mengklaim pemerintah tak akan pandang bulu terhadap berbagai bentuk tindakan diskriminatif. Tak ada toleransi dan impunitas bagi pelaku diskriminasi.
"Ini peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," ujar Jaleswari.(tribun network/igm/den/yud/dod)