Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada 

Khoirunnisa beralasan apabila pilkada diserentakkan bersamaan dengan pemilu presiden di 2024, maka akan lebih rumit dalam pelaksanaannya. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada 
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. 

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pihaknya mendukung terkait pelaksanaan Pilkada 2022 sebagai bagian dari normalisasi jadwal pilkada. 

Baca juga: Politisi Gerindra Sepakat Pilkada 2022 Diundur ke 2024 Setelah Pemilu

"Kalau kami sendiri memang mendukung bahwa perlu ada normalisasi jadwal pilkada. Jadi tetap ada pilkada di 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021). 

Khoirunnisa beralasan apabila pilkada diserentakkan bersamaan dengan pemilu presiden di 2024, maka akan lebih rumit dalam pelaksanaannya. 

"Karena kalau tetap di 2024, akan lebih banyak kompleksitasnya. Di 2024 nanti akan ada pemilu nasional, lalu kalau ada pilkada tentu akan lebih berat lagi," jelasnya. 

Apalagi, kata Khoirunnisa, dalam Draf RUU Pemilu terdapat adanya perubahan desain pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Berita Rekomendasi

"Selain itu di Revisi Undang-Undang Pemilu kali ini kan juga akan mengubah desain pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah, untuk itu perlu ada penataan jadwal pilkada," tandasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. 

Tribunnews mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Rabu (25/1) kemarin. 

Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.

Sementara bagi yang melaksanakan Pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).

Baca juga: Dorong Tetap Ada Pilkada 2022, NasDem: Tidak Perlu Diserentakkan secara Nasional

Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. 

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. 

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas