Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

PKB nilai penghilangan hak politik mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perlu melalui kajian secara dalam. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang
Istimewa
Jazilul Fawaid dalam ‘Silaturrahim Alim Ulama’ yang digelar di Institut Agama Islam Tarbiyatul Tholabah (IAI Tabah), Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (15/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghilangan hak politik mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perlu melalui kajian secara dalam. 

"Perlu pertimbangan yang matang untuk menghilangkan hak politik warga negara," Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurut Jazilul, setiap organisasi maupun perorangan yang sudah terbukti melakukan penghianatan pada negara, memang perlu diberikan sanksi. 

"PKI dan HTI meskipun sama-sama dibubarkan, tapi sejarahnya berbeda. HTI tidak pernah melakukan pemberontakan kepada negara dengan menggunakan kekerasan dan angkat senjata," papar Wakil Ketua MPR itu. 

Baca juga: Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada

Baca juga: Anggota Baleg Benarkan di Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres

Oleh sebab itu, Jazilul mengusulkan larangan eks HTI ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu diatur secara rinci dan diberikan pembatasan pelarangan. 

"Hemat saya, mereka bisa diberikan hak untuk memilih, namun hak untuk dipilih menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali Pemilu, untuk pembinaan dulu," tutur Jazilul. 

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Berita Rekomendasi

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Baca juga: PKB Minta Listyo Sigit Beri Peluang Lulusan Pesantren Masuk Polri

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip Tribunnews.com.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas