Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Panitera PN Jakut ke Pengadilan
Rohadi bakal segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rohadi bakal segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini (26/01/2021) JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Covid-19 Menyelinap ke Rutan KPK Diduga dari Tahanan yang Berobat
Kata Ali, JPU KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan serta penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Rohadi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Rohadi diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Gratifikasi tersebut diduga terkait penanganan perkara hukum di lingkungan pengadilan.
Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap yang menjerat Rohadi. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta.
Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara pedangdut Saipul Jamil.
Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Pihak KPK sendiri tidak banding atas putusan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung (MA) pun menyunat hukuman Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum PK Rohadi yang menerima suap dari Saipul Jamil.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/6/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.