Kejaksaan Agung Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
"Saksi yang diperiksa antara lain MM selaku Karyawan Swasta dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Capai Rp 22 Triliun
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemeriksaan bertujuan untuk mencari alat bukti yang terkait dengan korupsi Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukasnya.