Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional

Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Asrijanty mengungkapkan perbedaan antara Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional
Tangkapan Layar Kompas TV
Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Nakarim menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN ) akan diganti dengan asesmen kompetensi, Kamis (12/12/2019). (Tangkapan Layar Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Asrijanty mengungkapkan perbedaan antara Asesmen Nasional dengan Ujian Nasional.

Menurut Asrijanty, Asesmen Nasional mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa.

"Kalau Ujian Nasional yang diuji yang atau yang diukur itu adalah kompetensi pada mata pelajaran. Sementara asesmen nasional ini, yang diukur adalah literasi membaca dan literasi matematika atau numerasi," ujar Asrijanty dalam Webinar Kupas Tuntas Asesmen Nasional, Selasa (26/1/2021).

Pengukuran literasi dan numerasi, menurut Asrijanty, dilakukan karena merupakan kompetensi mendasar yang mempengaruhi penguasaan hampir semua bidang ilmu.

Literasi juga terkait dengan kompetensi yang diperlukan untuk hidup secara produktif, berfungsi, dan berkontribusi di masyarakat.

Baca juga: Tidak Hanya Siswa, Guru dan Kepala Sekolah Juga Jadi Peserta Asesmen Nasional

"Jadi sebagai Asesmen Nasional yang dilakukan pemerintah dalam apa waktu yang terbatas tidak semua kompetensi atau tidak semua kemampuan bisa diukur," ungkap Asrijanty.

Survei karakter juga diperlukan untuk mengetahui kondisi para siswa secara umum. Informasi tersebut, menurut Asrijanty, akan menjadi umpan balik atau masukan bagi para pemangku kepentingan.

Berita Rekomendasi

"Dengan informasi komprehensif ini, maka kita nanti dapat memberikan umpan balik kepada sekolah, kepada dinas, Kemendikbud, kepada Kemenag untuk dengan kondisi seperti ini kemudian apa yang perlu kita lakukan," kata Asrijanty.

Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional, Asrijanty mengatakan penentuan kelulusan siswa ajan ditentukan oleh sekolah

"Untuk penilaian itu tetap menjadi porsi, menjadi wewenang di sekolah. Wewenang oleh guru, jadi kelulusan ditentukan oleh sekolah sebenarnya itu sudah terjadi sejak 2015, ketika UN tidak menentukan kelulusan. Dari sekolah seluruh proses itu, hasil itu ditentukan oleh sekolah. Jadi UN itu wajib diikuti, tetapi nilainya tidak menentukan kelulusan dari sekolah. Jadi itu perbedaannya," jelas Asrijanty.

Sebelumnya, Kemendikbud memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Asesmen Nasional menjadi bulan September 2021, setelah sebelumnya direncanakan pada Maret.

Meski begitu, Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional wajib dilaksanakan pada tahun ini.

Nadiem beralasan Asesmen Nasional dilaksanakan untuk mengetahui mutu sekolah yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Akan terjadi tahun ini, harus terjadi, karena kita enggak tahu. Kalau kita mau tahu loss of learningnya," ucap Nadiem dalam webinar yang disiarkan laman Youtube FMB9_IKP, Jumat (22/1/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas