KPK Panggil Eks Sekretaris Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di Dirgantara Indonesia
Lengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, KPK periksa 3 saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Taufik Sukasah tak sendiri, ia akan ditemani oleh Piping Supriatna selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), Budiman Saleh.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Survei KedaiKOPI: KPK Dinilai Sebagai Institusi Paling Transparan di Indonesia
Baca juga: Survei KedaiKOPI: KPK Berada Diposisi Ketiga Soal Dipercaya Publik
Baca juga: KPK Masih Fokus Kejar Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara Cs
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.