Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 5 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 5 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024.

Lima legislator Jabar itu bakalan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Lima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.

Baca juga: Aliran Uang Suap Bantuan Provinsi Indramayu Diusut KPK

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks anggota DPRD Jabar, yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Mereka juga diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

BERITA TERKAIT

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas