Polri Tegaskan Wacana Pam Swakarsa Bentukan Komjen Listyo Berbeda dengan 1998
Pengamanan Pam Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menegaskan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa yang digagas kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak sama dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998 lalu.
"Jelas ini semua adalah bentuk Pam swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Aturan Pam Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas Beri Tanggapan terkait Polemik Wacana Listyo Sigit Prabowo Bentuk Pam Swakarsa
Menurutnya, pengamanan Pam Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian.
Mereka dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.
"Tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian negara republik Indonesia. Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian," jelasnya.
Dia memastikan operasional Pam Swakarsa juga tidak akan berjalan sendiri.
Mereka akan berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan.
"Bentuknya antara lain, pertama satuan pengamanan. Yaitu, orang-orang yang dididik dan dilatih oleh polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di mana mereka bertugas," terang dia.
"Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan bisa juga di pemukiman masyarakat. Yang tentunya kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," imbuhnya.
Bentuk lainnya adalah satuan keamanan lingkungan. Penjelasannya, satuan keamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat sendiri.
"Ini biasanya berada pada lingkungan dimana masyarakat itu bertempat tinggal. Diketuai oleh kepala rukun-rukun setempat. Bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," bebernya.
Selain itu, kata Rusdi, bentuk lainnya juga bisa Polri mengakomodir kearifan lokasi. Misalnya dengan mengajak masyarakat-masyarakat adat.
"Bentuknya bisa kecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok sadar kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat. Bentuk yang lainnya bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk Pam swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo," pungkasnya.