PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa-Bali
Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Simak aturan dan syarat lengkap dalam melakukan perjalanan di Jawa Bali saat PPKM Jilid 2 dimulai.
6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
(Tribunnews.com/Maliana)