Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepanjang 2020, Kejaksaan RI Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 Triliun

Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19,25 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sepanjang 2020, Kejaksaan RI Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 Triliun
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, telah menangani ribuan perkara.

"Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara, jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara," ujar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Melalui OTT, Masinton Pasaribu Sarankan KPK Hal Ini

Baca juga: Survei KedaiKOPI: 81,3 Persen Responden Nilai OTT Bukti KPK Berhasil Cegah Korupsi

Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19, 25 triliun.

"Kemudian, 76,7 ribu dolar AS, 71,5 ribu dolar Singapura, 80 Euro, dan GBP 305," ucap Burhannudin.

Di sisi lain, Burhanuddin menyebut satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, telah melakukan 520.569 persidangan tahap II secara online 4.333 persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas