Sepanjang 2020, Kejaksaan RI Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 Triliun
Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19,25 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, telah menangani ribuan perkara.
"Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara, jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara," ujar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Melalui OTT, Masinton Pasaribu Sarankan KPK Hal Ini
Baca juga: Survei KedaiKOPI: 81,3 Persen Responden Nilai OTT Bukti KPK Berhasil Cegah Korupsi
Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19, 25 triliun.
"Kemudian, 76,7 ribu dolar AS, 71,5 ribu dolar Singapura, 80 Euro, dan GBP 305," ucap Burhannudin.
Di sisi lain, Burhanuddin menyebut satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, telah melakukan 520.569 persidangan tahap II secara online 4.333 persidangan.
"Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.