Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Organisasi Terlarang, Sudah Sepantasnya Dilarang Ikut Pemilu

tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HTI Organisasi Terlarang, Sudah Sepantasnya Dilarang Ikut Pemilu
DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut sudah sepantasnya mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut Pemilu, karena organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila. 

Menurutnya, tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara. 

Apalagi, HTI kerap terkait dengan aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air.

"Meski HTI tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," tutur Luqman, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Ia menyebut, pemerintah juga telah resmi membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sehingga, sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. 

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama

"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tutur politikus PKB itu. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas