Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Resmi Berpangkat Jenderal Polisi
Resmi jadi Kapolri, Jokowi juga naikkan pangkat Listyo Sigit Prabowo jadi bintang empat atau jenderal berdasarkan Keppres no 7 Polri tahun 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, Jokowi juga menaikkan pangkat Listyo Sigit Prabowo menjadi bintang empat atau jenderal berdasarkan Keppres Nomor 7 Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, memutuskan, menetapkan, kesatu, menaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan," demikian isi Keppres yang dibacakan Sekretariat Militer Presiden.
Kepala Negara lalu melepas pangkat bintang tiga yang dikenakan Listyo dan menggantinya menjadi pangkat bintang empat dipundaknya.
Acara dilanjutkan dengan sesi ucapan selamat dari Presiden dan Wakil Presiden serta dilanjutkan sesi foto bersama.
Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo adalah perwira tinggi Polri yang lahir pada 5 Mei 1969 atau berusia 51 tahun.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pernah didudukinya, seperti Kapolresta Solo, Ajudan Presiden RI Joko Widodo, Kapolda Banten, Kadiv Propram dan Kabareskrim.
Perwira yang malang melintang di dunia reserse ini juga merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain penangkapan buronan Maria Lumowa yang merupakan tersangka kasus pembobolan Bank BNI.
Listyo juga sempat menangkap kasus buron Djoko Tjandra.