KBRI Tehran Pulangkan Dua ABK Indonesia yang Ditahan 4 Bulan di Iran
Pemulangan dilakukan setelah menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-hak mereka selama bekerja.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, TEHRAN - KBRI Tehran memulangkan dua WNI ABK Kapal Farsi berbendera Iran ke Indonesia pada 26 Januari 2021.
Pemulangan dilakukan setelah menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-hak mereka selama bekerja.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021), kedua ABK tersebut adalah Safik Erwanto asal Lampung dan Mohamad Solek asal Cirebon.
Baca juga: Sepanjang 2020, 692 ABK Alami Permasalahan di Kapal China
Mereka telah bekerja selama dua tahun di Kapal Farsi, sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran.
Disampaikan, kapal Ikan Farsi termasuk ABKnya sempat ditahan oleh otoritas Iran di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.
"Kemudian kedua WNI ABK tersebut berada dibawah perlindungan KBRI Tehran," tulis keterangan tersebut.
Setelah memperoleh hak-haknya termasuk bonus kerja, hari ini usai menjalani tes COVID-19 dengan hasil negatif, Safik dan Solek kembali ke Indonesia.
Mereka tiba di Jakarta pada 27 Januari 2021.