Kemlu: 2.105 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 2 ribu warga negara Indonesia (WNI), sembuh dari infeksi Covid-19 pada Rabu (27/1/2021).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sudah lebih dari 2 ribu warga negara Indonesia (WNI), sembuh dari infeksi virus corona (Covid-19) pada Rabu (27/1/2021).
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI, Kemlu mencatat sudah 2.105 WNI yang sembuh dari Covid-19 di luar negeri.
Di antaranya ada WNI yang dinyatakan sembuh di Italia, Inggris dan Kuwait
Walaupun demikian, jumlah kasus WNI di luar negeri juga terus bertambah hingga mencapai 2.953
"Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2.932," tulis Kemlu lewat sosial media Twitter, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Menlu Retno Sebut Indonesia Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis hingga 20% dari Covax
Ada penambahan WNI terkonfirmasi covid-19 tercatat di Inggris, sementara itu ada 677 WNI yang masih dalam perawatan.
Sedangkan WNI yang meninggal dunia akibat Covid-19 di luar negeri bertambah menjadi 171 orang.
Badan kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus covid-19 sebagai pandemi.
Hingga hari ini, WHO mencatat kasus konfirmasi covid-19 di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 98 juta orang.
Amerika Serikat menjadi negara dengan kasus covid-19 terbanyak, yang mencapai lebih dari 24 juta orang.
Disusul India dan Brazil yang masing-masing mencapai 10 juta kasus dan 8,8 juta kasus.
Baca juga: Menlu Ungkap 2.948 WNI di Luar Negeri Masih Positif Covid-19
Diketahui pemerintah kembali memperpanjang penutupan pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang semula berakhir di 25 Januari kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, mengutip Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Pengumuman tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kemenlu Cek Izin Legalitas Kapal Tanker Berbendera Iran dan Panama
Surat tersebut mulai berlaku Rabu (27/1/2020). Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari dan kembali di perpanjang hingga 8 Februari.
Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.